PALANGKA-NEWS, CO.ID, MURUNG RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna ke-7 masa sidang II tahun 2025, Senin (8/9/2025). Dalam sidang tersebut, DPRD resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 serta Raperda RAPBD tahun anggaran 2025.

Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD dan dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua II, Likon, S.H., M.M. Dari 25 anggota dewan, tercatat 15 hadir mewakili fraksinya masing-masing. Hadir pula Bupati Murung Raya, Heriyus M. Yoseph, S.E., M.M., Plt. Sekda Drs. Sarwo Mintarjo, jajaran OPD, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.

Ketua DPRD Rumiadi dalam sambutannya menyatakan, pertanggungjawaban APBD 2024 telah sesuai aturan. Seluruh fraksi menerima dan menyetujui raperda yang diajukan. “Keputusan ini menjadi dasar untuk menjalankan roda pembangunan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Kami berharap koordinasi legislatif dan eksekutif terus terjalin dengan baik demi kemajuan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Murung Raya Heriyus menyampaikan apresiasi atas peran DPRD, khususnya Badan Anggaran, dalam mengawal realisasi program pemerintah daerah. “Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas komitmennya. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh masukan dewan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, inovasi pembangunan, serta pemerataan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Heriyus dan Ketua DPRD Rumiadi. Dengan pengesahan ini, RAPBD 2025 resmi memiliki payung hukum sebagai landasan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Reporter : Pendi

PT Palangka news jaya mandiri