PALANGKA-NEWS,CO.ID, MURUNG RAYA, – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya, Putu Suranta, menegaskan bahwa usulan perbaikan gedung sekolah maupun Rumah Dinas Guru (RDG) wajib diajukan secara resmi dalam bentuk dokumen, bukan melalui postingan di media sosial. Hal ini disampaikannya menanggapi beredarnya unggahan warganet mengenai kondisi fasilitas pendidikan yang tidak layak huni.
“Sejak saya dilantik, memang masih banyak sekolah maupun rumah dinas guru yang kondisinya tidak layak. Tapi sampai saat ini belum ada usulan resmi dari kepala sekolah yang masuk ke dinas, baik tertulis maupun lisan,” ujar Putu Suranta, Rabu (3/9/2025).
Ia menambahkan, hasil kunjungan lapangan menemukan sejumlah ruang kelas rusak dan rumah dinas guru tidak layak ditempati. Namun, penyelesaian hanya bisa dilakukan bila ada pengajuan yang jelas.
“Setiap kepala sekolah wajib membuat laporan berupa usulan resmi yang dilengkapi desain, ukuran, dan perkiraan kebutuhan anggaran. Itu dasar kami untuk menindaklanjuti, bukan sekadar posting foto di media sosial. Itu tidak etis dan tidak relevan, apalagi jika dilakukan oleh guru yang bersangkutan,” tegasnya.
Putu Suranta menegaskan bahwa proses renovasi membutuhkan perencanaan matang dan masuk ke dalam dokumen resmi agar bisa diprioritaskan dalam APBD. Bila tidak terakomodasi di akhir 2025, maka perbaikan akan diupayakan pada awal 2026, khusus bagi sekolah yang sudah mengajukan permohonan resmi.
Selain ruang kelas, fasilitas lain seperti rumah dinas guru juga akan mendapat perhatian. “Ketersediaan dan kelayakan RDG penting untuk tenaga pendidik. Karena itu saya berharap agar setiap kepala sekolah segera berkoordinasi dengan Disdikbud Murung Raya,” tutupnya.
Reporter : Pendi.
PT palangka news jaya mandiri

Leave a Reply Cancel reply