PALANGKA-NEWS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kalimantan Timur.

Bos tambang ternama, Rudi Ong, dijemput paksa tim penyidik setelah beberapa kali mangkir dari panggilan resmi. Dramatis, penjemputan paksa itu memperlihatkan sosok Rudi Ong berjalan tertatih dengan pengawalan ketat, menandakan kuatnya dugaan keterlibatannya dalam pusaran mafia tambang.

Informasi yang dihimpun, Rudi Ong diduga terlibat dalam praktik permainan izin tambang, manipulasi pajak, serta dugaan suap terhadap sejumlah oknum pejabat daerah. Skema yang dijalankan disebut-sebut telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, sementara lingkungan dan masyarakat sekitar lokasi tambang menjadi korban paling nyata.

Sumber internal menyebutkan, KPK tengah mengurai benang kusut aliran dana dari perusahaan tambang milik Rudi Ong yang terindikasi mengalir ke berbagai pihak, termasuk aparat birokrasi dan oknum penegak hukum. Fakta lapangan menunjukkan adanya tumpang tindih izin lahan, penggunaan alat berat ilegal, serta dugaan pengemplangan pajak hasil tambang yang selama ini luput dari pengawasan pemerintah pusat.

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK menegaskan:

“KPK tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menghindar dari proses hukum. Penjemputan paksa terhadap saudara Rudi Ong adalah langkah tegas agar perkara ini segera dibawa ke tahap berikutnya. Kami mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan mafia tambang yang lebih luas.”

Langkah tegas KPK ini menjadi sorotan publik. Banyak pihak mendesak agar kasus Rudi Ong dijadikan pintu masuk membongkar mafia tambang di Kalimantan Timur, yang selama ini diduga melibatkan jaringan kuat lintas sektor. Penjemputan paksa dengan kondisi jalan tertatihnya Rudi Ong diyakini bukan akhir, melainkan awal dari terbongkarnya praktik kotor bisnis tambang yang telah merugikan negara dan rakyat secara masif.

Tampak ROC di papah dua pegawai KPK 

Rudy tiba di gedung KPK pada pukul 21.37 WIB. Dia mengenakan kemeja dan celana berwarna hitam saat sampai di markas KPK.

Rudy lalu dibawa sejumlah pegawai KPK ke ruang penyidik. Tanpa ditemani pengacara, ia mulai diarahkan naik ke ruang penyidik.

Awalnya, tidak ada yang aneh di momen ini. Namun, saat berada di lantai dua, atau tepatnya sebelum masuk ke ruang penyidik, Rudy Ong merangkak tertatih tatih.

 

Hal itu terlihat dari gestur pegawai KPK memopong dua pegawai KPK yang menemani Rudy Ong ke ruang penyidik. Kedua pegawai KPK itu tampak membopong tubuh Rudy Ong dan meminta pengusaha tambang itu kembali berdiri. Tak berselang lama, Rudy lalu terlihat berdiri dan memasuki ruang penyidik KPK.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan Rudy Ong akan langsung ditahan setelah dijemput paksa hari ini. Dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

“Selanjutnya Tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2025,” ujar Budi.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” sambungnya.

Kasus ini juga menjerat mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek. Namun penyidikan terhadap Awang dihentikan setelah ia meninggal dunia.

Cawabup PPU Anak Eks Gubernur Kaltim Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang dalam kasus ini. KPK menyebutkan kasus tersebut terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur,” kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Tessa mengungkap tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024 tahun lalu.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun KPK masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu.

Pewarta. : Meggy Perwakilan Pknews Jakarta

PT Palangka News jaya mandiri