PALANGKA-NEWS.co.id, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya menjalankan amanat konstitusi dalam melindungi fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya melalui Wakil Wali Kota Achmad Zaini, Senin (7/7/2025). Ia menyatakan perlindungan terhadap kelompok masyarakat miskin dan rentan menjadi tanggung jawab negara yang harus dilaksanakan secara konsisten.

Achmad Zaini menjelaskan, Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) merupakan bentuk konkret pelaksanaan amanat konstitusi tersebut. Program ini dirancang untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari berbagai risiko sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Perlinsos tidak hanya tentang bantuan tunai, tetapi mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, air bersih, hingga rumah layak huni. Kemiskinan tidak boleh menjadi siklus yang terus berulang antar generasi,” kata Zaini.

Ia menambahkan, pengentasan kemiskinan harus dilakukan dengan pendekatan holistik. Selain perlindungan sosial, pemerintah juga perlu memperkuat pemberdayaan ekonomi agar masyarakat miskin dapat mandiri secara finansial dan sosial.

Zaini juga mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, organisasi masyarakat, hingga dunia usaha, dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

“Kita harus bahu-membahu menjawab amanat konstitusi dan memastikan tidak ada warga Kota Palangka Raya yang tertinggal dari arus pembangunan,” ujarnya.

Ia berharap sinergi lintas sektor tersebut dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok yang paling membutuhkan.