PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mendesak revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 188.45/474/2022 tentang perhitungan pembagian retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Ia menilai Perwali tersebut belum memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah.

Syaufwan mengungkapkan bahwa komposisi pembagian retribusi parkir yang tertuang dalam Perwali saat ini dinilai timpang. Pemerintah kota hanya mendapatkan 20 persen, sementara 80 persen diberikan kepada pengelola parkir. Komposisi ini dianggap tidak adil dan tidak mencerminkan kontribusi riil pemerintah dalam penyediaan fasilitas dan pengawasan.

“Komposisi pembagian retribusi parkir perlu direvisi agar lebih berpihak kepada Pemerintah Kota Palangka Raya,” tegas Syaufwan Kamis (10/4/2025).

Ia menekankan pentingnya revisi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Syaufwan menilai sektor perparkiran memiliki potensi besar untuk menyumbang PAD jika dikelola secara adil dan transparan. Revisi Perwali diharapkan dapat segera dilakukan agar Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya dapat mengoptimalkan pengelolaan parkir.

Dengan revisi Perwali, diharapkan presentase kontribusi parkir untuk Pemerintah Kota Palangka Raya dapat ditingkatkan. Peningkatan ini akan berdampak positif pada pendapatan daerah dan dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan infrastruktur publik.

Syaufwan berharap proses revisi Perwali dapat segera dilaksanakan agar pembagian retribusi parkir lebih seimbang dan memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dan masyarakat luas.

“Saya menekankan agar revisi tidak berlarut-larut demi memaksimalkan potensi pendapatan daerah,” pungkasnya.

Pewarta : Titin

PT Palangka News Jaya Mandiri