PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYAWakil Ketua I Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Dede Ardiansyah, mendesak pemerintah kota untuk mempersiapkan diri menghadapi wacana perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari zonasi menjadi berbasis domisili.
Wacana perubahan sistem ini, yang dikabarkan akan diterapkan pada tahun ajaran mendatang oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, diprediksi akan berdampak signifikan pada sekolah dan orang tua siswa.
Dede menekankan pentingnya persiapan matang agar masyarakat tidak kebingungan saat penerapan sistem baru. Sistem domisili, berbeda dengan sistem zonasi yang mengutamakan jarak antara rumah dan sekolah, kemungkinan besar akan mempertimbangkan aspek administrasi kependudukan dan lamanya tinggal di suatu wilayah.
“Perubahan ini berpotensi menimbulkan dampak besar bagi sekolah dan orang tua siswa dalam proses penerimaan peserta didik baru,” katanya Jumat, (7/2/2025)
Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Dede menyarankan beberapa langkah strategis. Sosialisasi yang masif dan transparan sangat penting untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai aturan baru, sehingga dapat mencegah polemik saat PPDB berlangsung.
Selain itu, validasi data kependudukan menjadi krusial, membutuhkan kerja sama yang erat antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya untuk memastikan keabsahan dokumen.
Pemerataan fasilitas sekolah juga menjadi poin penting yang perlu diperhatikan. Pemerintah kota harus memastikan daya tampung sekolah di berbagai wilayah merata untuk menghindari ketimpangan akses pendidikan.
Potensi penyalahgunaan domisili oleh oknum tertentu juga perlu diantisipasi dengan mekanisme verifikasi yang ketat dan transparan.
Dede mengingatkan pentingnya antisipasi terhadap potensi masalah yang mungkin muncul akibat perubahan sistem ini. Hal ini termasuk memastikan ketersediaan informasi yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat, serta mekanisme pengaduan yang efektif jika terjadi permasalahan.
Transparansi dan akuntabilitas dalam proses PPDB menjadi kunci keberhasilan implementasi sistem domisili.
“Dengan persiapan yang matang dan langkah-langkah strategis yang tepat, Pemerintah Kota Palangka Raya diharapkan mampu menerapkan sistem PPDB berbasis domisili dengan lancar dan adil, sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau ketimpangan dalam akses pendidikan bagi seluruh warga,” pungkasnya. (PATHUR)
Pewarta : Titin
PT Palangka News Jaya Mandiri

Leave a Reply Cancel reply