PALANGKA – NEWS.CO.ID, TAMIANG LAYANG – Purdiono, SE, Tokoh Pemuda Bartim sekaligus Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah mengungkapkan, Desa Dambung adalah Wilayah Desa di Kecamatan Dusun Tengah Barito Timur Kalimantan Tengah yang batasnya ditetapkan berdasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah dan perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Rabu, 25 Juni 2025).
Selain itu Desa Dambung menjadi Wilayah Kalimantan Tengah ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur, ungkap Purdiono lebih lanjut
Purdiono juga mengungkapkan bahwa Desa Dambung juga telah ditegaskan dalam peta yang tertuang dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan Antara Provinsi Kalimantan Selatan Dan Provinsi Kalimantan Tengah, beserta tata batas sesuai Naskah Berita Acara Persetujuan Design Tata Batas Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Tahun 1982 yang ditandatangni oleh Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Tengah Bpk.W.A.Gara dengan Wakil Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Selatan Bpk.Ir.H.M.Said yang disaksikan oleh Mendagri Bpk.Amir Machmud.
Menurutnya, berdasarkan aturan-aturan tersebut sudah clear Desa Dambung merupakan Wilayah Desa yang menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Timur.
Namun sejak terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 dinyatalan Desa Dambung menjadi Bagian Wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Selatan. Masyarakat Adat Dayak Lawangan dan Maanyan tentu keberatan atas terbitnya Kemendagri ini karena secara historis, secara de facto dan secara de jure, Desa Dambung jelas bagian Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ucapnya
Kami akan menguatkan perjuangan kawan-kawan sebelumnya dari Barito Timur. Kami juga lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan eksekutif Provinsi Kalteng. Selanjutnya secara maraton kita lakukan Rapat-Rapat Kerja dan nantinya kami juga akan mengundang Pemerintah Kabupaten Bartim, tokoh-tokoh adat, Demang, dan tokoh-tokoh pendiri Bartim untuk bersinergi mengupayakan Desa Dambung kembali menjadi Wilayah Kalteng sesuai Tata Batas yang tercantum dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973, ujar Purdiono
Intinya Desa Dambung harus kembali, saatnya kita action, tutupnya
Pewarta : Roni – Yuliana
PT Palangka news jaya mandiri

Leave a Reply Cancel reply