PALANGKA-NEWS.CO.ID, MURUNG RAYA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun 2025 di Aula Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Kamis (23/10/2025).
Rapat ini menjadi momentum penting dalam penyusunan kebijakan anggaran dan penguatan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Selain itu, juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pajak Daerah dan Kontribusi Daerah, yang kemudian diserahkan kepada Bupati Murung Raya.
Bupati Murung Raya, Heriyus, SE, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan tahapan strategis dalam mewujudkan visi, misi, dan program pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“KUA dan PPAS disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD tahun sebelumnya, proyeksi pendapatan dan belanja daerah, serta prioritas pembangunan yang telah disepakati,” ujar Bupati Heriyus.
Ia menegaskan bahwa KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dirancang secara sistematis dan efisien sebagai formulasi kebijakan penganggaran yang berorientasi pada hasil (output-based budgeting).
Lebih lanjut, Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi kepada DPRD Murung Raya atas kerja sama yang solid dalam pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Kontribusi Daerah.
Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Kami mendukung arahan Gubernur Kalimantan Tengah agar setiap daerah meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, terutama dari perusahaan-perusahaan, termasuk pajak kendaraan bermotor dan alat berat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengimbau anggota DPRD untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan pajak daerah, khususnya dalam memastikan kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan plat nomor luar daerah (non-KH) agar segera disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Menutup sambutannya, Bupati Heriyus berharap seluruh kesepakatan yang dicapai dalam rapat paripurna ini dapat menjadi pijakan penting bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Murung Raya.
“Semoga niat baik yang kita laksanakan hari ini membawa manfaat besar bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Pewarta. : Red/ Pendi
PT Palangka News Jaya Mandiri