PALANGKA-NEWS.CO.ID, BUNTOK – Juru Bicara (Jubir) DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Hj. Ani Mahrita menyampaikan laporan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (Pemda) pada Rapat Paripurna ke 2 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025, dengan
persetujuan bersama antara
Bupati Barito Selatan dan DPRD Kabupaten Barito Selatan terhadap Ranperda Kabupaten Barsel tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda.
Pada Rapat Paripurna hari ini, sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah disepakati, kami akan menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Kabupaten Barsel tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda, antara DPRD dengan Tim Pemda Kabupaten Barsel.
“Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan Rapat Paripurna yang telah memberi kesempatan dan menyediakan waktu bagi kami anggota DPRD untuk menyampaikan laporan ini dan Saya juga mengucapkan terima kasih bagi rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Barsel yang telah memberikan kepercayaan bagi Saya untuk menyampaikan laporan ini,” ujar Hj Ani Mahrita. Jum’at (10/10/2025).
Selanjutnya Ani Mahrita menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda. “kami tuangkan dalam Sistematika Dasar Pelaksanaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Hj Ani Mahrita.
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan.
2. Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang.
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
5. Peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
6. Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
6. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 31/ Permentan / PP. 130 /8/2017 tentang Kelas Mutu Beras;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah;
12. Peraturan DPRD Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Maksud dan Tujuan Dibahasnya Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda adalah:
1. Untuk mengetahui secara jelas dan terperinci arah kebijakan dan langkah langkah Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut;
2. Untuk melaksanakan peran dan fungsi Lembaga DPRD Kabupaten Barito Selatan yang salah satunya yaitu Pembentukan Peraturan Daerah; dan
3. Untuk menjalankan mekanisme Peraturan Perundang-undangan dan menjalin kerja sama yang sinergis antara pihak Eksekutif dan Legislatif.
Sedangkan Rapat Pembahasan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda, antara DPRD dan Tim Pemda Kabupaten Barsel, telah dilaksanakan pada:
Rapat Bapemperda, pada tanggal 21 Maret 2025, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi, dengan Peserta Rapat Pimpinan dan Anggota Bapemperda dengan Tim Pemerintah Daerah, serta Tim Ahli DPRD.
Rapat Bapemperda, pada tanggal 3 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi, dengan Peserta Rapat Pimpinan dan Anggota Bapemperda dengan Tim Pemerintah Daerah, serta Tim Ahli DPRD.
Selanjutnya Rapat Gabungan Komisi, pada tanggal 1 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi, dengan Peserta Rapat Pimpinan dan Anggota Ang DPRD dengan Tim Pemerintah Daerah, serta Tim Ahli DPRD.
Dilanjutkan Rapat Bapemperda, pada tanggal 8 September 2025, dengan Peserta Rapat Pimpinan dan Anggota Bapemperda dengan Tim Pemerintah Daerah, serta Tim Ahli DPRD.
Berdasarkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
dan 1. Latar belakang Pemerintah Daerah menyusun menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tersebut yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Yang menyebutkan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda diatur dengan Perda, dan tujuan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda adalah untuk mengadakan, mengelola, dan menyalurkan cadangan pangan Pemda untuk mengatasi terjadinya kerawanan pangan akibat kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan keadaan darurat bagi masyarakat yang terdampak di Kabupaten Barsel setempat.
Adapun Rancangan Perda ini terdiri dari 11 (Sebelas) BAB dan 45 (Empat Puluh Lima) Pasal, adapun isi materi / substansi yang diatur dalam Rancangan Perda ini terkait dengan ketentuan lebih lanjut terhadap teknis pelaksanaan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda.
“Setelah menjadi Perda, nantinya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Barito Selatan,” Ani Mahrita.
Kemudian terkait Rancangan Perda tersebut juga telah dilakukan konsultasi / kaji banding oleh Bapemperda DPRD beserta Tim Pemda Kabupaten Barsel yang dilaksanakan pada tanggal 7 s/d 10 Mei 2025
Ke Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kabupaten Tabalong, dan ke DPRD Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, untuk mendapatkan referensi, saran / masukan serta petunjuk dalam penyusunan / pembahasan Rancangan Perda tersebut.
Rancangan Perda tersebut juga telah dilakukan Fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan hasil Fasilitasi tersebut telah dilakukan Penyempurnaan oleh DPRD dan Tim Pemda Kabupaten Barsel
Pada Rapat Bapemperda, tanggal 8 September 2025, berdasarkan Surat Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Atas Nama Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.342/986/HUK, tanggal 25 Juli 2025, Hal Hasil Fasilitasi Rancangan Perda Kabupaten Barsel.
Setelah melalui proses pembahasan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda, dapat disimpulkan sebagai
Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda, secara prinsip dapat disepakati dan disetujui oleh seluruh Anggota DPRD / Fraksi-Fraksi DPRD dan Tim Pemda Kabupaten Barsel menjadi Perda.
Selanjutnya Pemda akan menyampaikan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan Permintaan Nomor Register Rancangan Perda sebelum ditetapkan dan diundangkan.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 101 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
DPRD berharap Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda, setelah menjadi Perda, nantinya dapat secara nyata mencerminkan upaya dan konsistensi kita bersama dalam meningkatkan penyelenggaraan Pemda, pembangunan daerah, kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Barsel.
Rancangan Penyelenggaraan Pangan Pemda, secara prinsip dapat disepakati dan disetujui oleh seluruh Anggota DPRD / Fraksi-Fraksi DPRD dan Tim Pemerintah Daerah Kabupaten Barsel menjadi Perda.
Selanjutnya Pemda akan menyampaikan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan Permintaan Nomor Register Rancangan Perda sebelum ditetapkan dan diundangkan.
Pewarta : H. Assjian
PT. Palangka-News. Jaya Mandiri.