PALANGKA-NEWS CO.ID, PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap aktivitas parkir kendaraan di badan jalan yang dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sejumlah titik strategis di kota tersebut. 6-10-2025.
Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya kepadatan kendaraan di beberapa ruas jalan utama, terutama di kawasan pertokoan, pusat kuliner, dan area perbelanjaan. Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik parkir sembarangan yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Kami akan menertibkan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Pengawasan akan dilakukan secara rutin, terutama di kawasan padat aktivitas masyarakat,” tegas Hadi
Menurutnya, Dishub juga telah berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Palangka Raya untuk melakukan penindakan bersama terhadap pelanggaran parkir, termasuk kendaraan yang berhenti terlalu lama di badan jalan. Selain itu, Dishub juga mendorong pengelola tempat usaha agar menyediakan area parkir yang memadai bagi pengunjung.
Hadi Suwandoyo menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk lebih tertib dan disiplin dalam menggunakan fasilitas parkir yang telah disediakan.
“Kami harap masyarakat memahami bahwa ketertiban berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Sedikit ketidakteraturan bisa berdampak besar terhadap kelancaran lalu lintas di kota ini,” ujarnya.
Pewarta. : Titin
PT Palangka news Jaya Mandiri