PALANGKA-NEWS.CO.ID, KUALA KAPUAS– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas. Dua orang pria berhasil diringkus di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, pada Selasa sore (23/9/2025).
Penangkapan dipimpin langsung Plt. Kepala BNNP Kalteng sekaligus Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, SIK, MH, setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di area tambang emas milik warga setempat.
Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria bernama Juliatul bin Jaitun (32). Dari tangan tersangka, ditemukan satu paket sabu seberat 4,24 gram yang disimpan dalam dompet kecil, serta barang bukti lain berupa satu unit handphone, uang tunai Rp1,3 juta, satu pack plastik klip, dan alat hisap sabu.
Tak berhenti di situ, tim kemudian bergerak ke rumah Jd alias Levi (37) yang diduga sebagai bandar sekaligus bos dari Jl. Dari penggeledahan di rumahnya, petugas menyita uang tunai Rp20 juta, satu unit handphone, timbangan digital, dan alat hisap bong.
“Penggeledahan dan penangkapan disaksikan langsung oleh masyarakat, perangkat desa, hingga Kepala Desa Tumbang Randang. Informasi ini juga telah dilaporkan ke Bupati Kapuas,” ungkap Kombes Ruslan. Senin 29 -9-2025.
Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Pewarta. : Wawan
PT Palangka news jaya mandiri