PALANGKA-NEWS.CO.ID, JAKARTA – Seorang ahli Dewan Pers menyayangkan insiden pencopotan identitas pers (ID) milik jurnalis CNN Indonesia oleh aparat di lingkungan Istana Kepresidenan RI. Tindakan tersebut dianggap sebagai langkah yang tidak bijak dan berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. 29-9-2025.
Ahli Dewan Pers, Rustam Fachri Mandayun, menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Pencopotan ID pers jurnalis di Istana bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi juga menimbulkan preseden buruk bagi relasi antara pemerintah dan media,” jelasnya.
Menurutnya, aparat yang bertugas di lingkungan Istana seharusnya memahami mekanisme kerja pers, bukan malah membatasi atau menghalangi.
“Jurnalis hadir untuk memberikan informasi yang faktual kepada publik. Kalau akses pers dibatasi dengan cara seperti itu, maka masyarakatlah yang sebenarnya dirugikan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan beberapa poin penting dari UU Pers No. 40 Tahun 1999:
Pasal 4 ayat (2): Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya.
Ahli Dewan Pers itu mendesak agar pihak Istana memberikan klarifikasi serta memastikan perlakuan serupa tidak terulang.
“Sikap pemerintah terhadap pers akan menentukan kualitas demokrasi kita. Jangan sampai tindakan yang semestinya bisa dihindari justru mencoreng wajah kebebasan pers di Indonesia,” pungkasnya.
Pewarta : Meggy Perwakilan Pknews Jakarta.
PT Palangka News Jaya Mandiri.