PALANGKA-NEWS.CO.ID, MURUNG RAYA – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Dina Maulidah, mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi larangan bagi pelajar tingkat SD dan SMP agar tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Imbauan tersebut ditujukan kepada peserta didik, orang tua, hingga pihak sekolah agar benar-benar menaati aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Mura melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama Dinas Perhubungan (Dishub).
Larangan ini tertuang dalam Surat Disdikbud Nomor 421/1150/VIII/DISDIKBUD/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut dari edaran Dishub Nomor 550/143/DISHUB/2025 mengenai upaya pencegahan pelajar menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.
Dina menilai kebijakan ini merupakan langkah tepat untuk melindungi generasi muda dari potensi kecelakaan lalu lintas.
“Prinsipnya, DPRD Mura mendukung penuh kebijakan tersebut karena merupakan langkah bertanggung jawab demi keselamatan anak-anak,” tegasnya, Sabtu (20/9/2025).
Meski masih berupa imbauan, Dina berharap masyarakat dapat menyikapinya dengan penuh kesadaran.
“Imbauan adalah ajakan, bukan paksaan. Namun demi keselamatan anak-anak yang belum memenuhi syarat hukum untuk berkendara, sebaiknya kita patuhi bersama,” ujarnya.
Politisi PKB itu juga mengajak orang tua, pihak sekolah, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menanamkan budaya tertib berlalu lintas.
“Keselamatan anak-anak adalah prioritas kita. Mari tanamkan disiplin sejak dini demi masa depan generasi Murung Raya yang lebih baik,” tambahnya.
Dina menekankan, edaran ini bukan tanpa alasan. Data di lapangan menunjukkan masih sering terjadi kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Oleh karena itu, langkah preventif ini dinilai penting agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Reporyer : Pendi
PT Palangka News jaya Mandiri