PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik PT. Investasi Mandiri (PT.IM) yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor komoditas tambang berupa Zircon, Ilmenite, dan Rutil.
Penyitaan dilakukan pada Selasa, 9 September 2025, di lokasi pabrik pengolahan milik PT.IM yang berada di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Selain menyita pabrik, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara.
Barang-barang tersebut meliputi genset merk Mitsubishi kapasitas 250 KVA, genset merk Weichai kapasitas 500 KVA, lima unit dryer beserta conveyor, 48 unit shaking table atau meja goyang lengkap dengan dinamo, serta puluhan jumbo bag berisi komoditas tambang seperti Ilmenite, Rutil, dan Zircon.
Dokumen-dokumen penting terkait aktivitas perusahaan juga turut diamankan.
Penyidikan terhadap PT IM didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. Melalui surat tersebut, Kejati Kalteng meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, atas dugaan korupsi yang dilakukan perusahaan dalam aktivitas penjualan dan ekspor tambang sejak tahun 2020 hingga 2025.
PT. IM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk komoditas Zircon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin ini diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2020.
Namun dalam praktiknya, PT. IM diduga tidak sepenuhnya menjual hasil tambang dari wilayah konsesinya. Perusahaan justru membeli dan menampung hasil tambang masyarakat dari sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas melalui CV. Dayak Lestari dan pemasok lainnya.
Penjualan dilakukan menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalimantan Tengah sebagai legalitas formal.
Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam penerbitan RKAB tersebut.
Persetujuan tersebut digunakan PT. IM untuk melegitimasi aktivitas penjualan komoditas tambang, baik di pasar lokal maupun ekspor, selama kurun waktu lima tahun terakhir.
Dugaan ini memperkuat adanya penyalahgunaan kewenangan dan pemalsuan dokumen dalam proses operasional perusahaan.
Berdasarkan Annual Report tahun 2024 milik PYX Resources yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT. IM disebut sebagai salah satu aset milik PYX Resources.
Fakta ini mengindikasikan bahwa kendali dan penerima manfaat utama dari aktivitas PT.IM berada di tangan PYX Resources. Di Palangka Raya, kantor kedua entitas ini bahkan diketahui berada di gedung yang sama.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, SH MH menyatakan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan dan menelusuri aset-aset lain milik PT. IM yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Proses penyidikan dipastikan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Pewarta. : Red/ Titin
PT Palangka News Jaya Mandiri