PALANGKA-NEWS,CO.ID, MURUNG RAYA – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan berkualitas. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat (5/9/2025) di Puruk Cahu.

Dalam kesempatan tersebut, Sarwo Mintarjo menekankan bahwa kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat merupakan hak yang diatur dalam konstitusi maupun instrumen hukum internasional, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 19 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Negara menghormati kebebasan penyampaian pendapat masyarakat. Tetapi aspirasi harus disampaikan dengan cara-cara damai, bukan dengan tindakan anarkis yang meresahkan. Masyarakat juga menginginkan kedamaian dan ketenangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, menjaga kerukunan dan keharmonisan antarwarga merupakan modal penting untuk mempercepat pembangunan. Karena itu, semua pihak diminta untuk mengutamakan persaudaraan serta menghindari tindakan provokatif yang dapat memicu persoalan sosial.

Sarwo Mintarjo juga memberi penekanan khusus kepada jajaran pejabat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif agar lebih konsisten dalam menanggapi aspirasi masyarakat.
“Jangan hanya memberikan janji tanpa realisasi. Kita ini teladan, cerminan bagi masyarakat. Maka setiap sikap, ucapan, dan tindakan harus menunjukkan tanggung jawab,” ujarnya.

Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh memandang bulu. Semua masyarakat berhak mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa diskriminasi.
“Jangan sampai ada istilah anak tiri dalam pelayanan. Pemerintah harus hadir secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, PLT Sekda berharap seluruh elemen di Murung Raya dapat menjaga kondusifitas daerah. “Dengan menghargai dan menghormati orang lain, kita sudah berupaya menciptakan kedamaian serta tegaknya keadilan,” pungkasnya.

Reporter : Pendi

PT palangka news jaya mandiri