PALANGKA-NEWS.CO.ID, GUNUNG MAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 31,06 gram sabu disita dalam operasi penggerebekan di Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan.
Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha, memberikan apresiasi tinggi atas langkah cepat dan tegas kepolisian. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Gumas dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
“Ini wujud keseriusan aparat menutup ruang gerak pelaku narkoba. DPRD siap mendukung penuh kebijakan dan program pemberantasan narkotika,” tegas Binartha saat dihubungi, Selasa (05/8/2025).
Ia menambahkan, penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga berpotensi mengguncang stabilitas sosial dan menghambat masa depan daerah.
Karena itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Sementara itu, Polres Gunung Mas memastikan akan terus menggencarkan operasi di wilayah rawan peredaran narkoba. Langkah ini sejalan dengan komitmen mewujudkan Kabupaten Gunung Mas bersih dari narkotika.
Diketahui bahwa penggerebekan tersebut, tersangka berinisial KR (31) berhasil diringkus. Polisi menyita barang bukti berupa 14 paket sabu, uang tunai Rp4,8 juta, timbangan digital, serta alat isap. Saat ini, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Pewarta. : Bidu
PT palangka news jaya mandiri