PALANGKA-NEWS.CO.ID, TAMIANG LAYANG – Setelah sehari sebelumnya menemui Bupati Bartim, Hari ini, Rabu, 2 Juli 2025, kembali para tokoh kunjungi Unsur Pimpinan DPRD Bartim koordinasikan upaya penyelesaian masalah Tata batas antara Bartlim dengan Tabalong, terkhusus masalah Dambung.
Hadir dalam pertemuan tersebut dari tokoh masyarakat adalah Asmadi Ranji, Kaji dari Riamon dan Harisatriano. Dari DPRD ada Nursulistio, Mardianto dan Eskop. Turut hadir Ari Panan P Leli, Asisten I Setda Bartim.
Kepada awak Media, Kaji Riamon mengatakan, pertemuan hari ini selain membicarakan langkah-langkah teknis, juga membicarakan kekuatan hukum dan kekuatan bukti yang menjadi strategi perjuangan kedepannya.
Menurut Kaji Riamon, dari aspek kekuatan hukum kita memiliki Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah dan perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur. Selain itu jauh sebelumnya juga telah ditetapkan Tata Batas berdasarkan Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 yang memuat Peta Perbatasan Antara Provinsi Kalimantan Selatan Dan Provinsi Kalimantan Tengah, beserta tata batas dimana Dambung adalah wilayah Kalteng.
Ditambah lagi kekuatan bukti antara lain Naskah Berita Acara Persetujuan Design Tata Batas Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Tahun 1982 yang ditandatangni oleh Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Tengah Bpk.W.A.Gara dengan Wakil Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Selatan Bpk.Ir.H.M.Said yang disaksikan oleh Mendagri Bpk.Amir. kemudian bukti historis seperti makam leluhur, bukti masih berlangsungnya pemerintahan adat, balai adat dan lain-lain.
Asmadi Ranji yang turut dalam pertemuan tersebut juga mengungkapkan, kita dapat mengajukan peninjauan kembali terhadap Permendagri Nom 40 Tahun 2018 yang didalamnya menyiratkan Desa Dambung menjadi wilayah Tabalong Kalsel.
Selain banyak Peraturan dan dokumen yang sebelumnya sudah ada, kita juga menambahkan Surat Mensesneg Nomor B-48/M-D1/HK.06.02/01/2023, tanggal 13 Januari 2023, Hal Keberatan Bupati Barito Timur, memberikan dan melindungi hak kepada warga Desa Dambung untuk mengajukan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 75 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, atas ditetapkannya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, ucap Asmadi Ranji.
Usai pertemuan dengan Bupati dan DPRD Bartim ini, beberapa hari kedepan kita akan membentuk TIM Kabupaten. Setelah Tim terbentuk kita akan langsung menghadap Gubernur Kalteng sekaligus berkonsultasi dengan Komisi I DPRD Kalteng, tegasnya.
Pewarta : Yuliana – Roni
PT palangka news jaya mandiri